Tatkala manusia membentuk komunitas, timbul kebutuhan adanya sejumlah aturan untuk mengatur perilaku setiap individu demi kebaikan kelompok. Dalam budaya-budaya zaman dahulu, tidak banyak ditetapkan peraturan. Peraturan hanya sebatas pada pelanggaran-pelanggaran yang jelas, misalnya, pelanggara atas hak maupun tanah milik perorangan. Sementara kota-kota mandiri Mesopotamia dan kerajaan-kerajaan besar di Mesir didirikan, peraturan menjadi lebih pelik. Akan tetapi, semua peraturan itu biasanya dipaksakan oleh raja dan diberlakukan pada rakyat demi kepentingan monarki dan hal-hal yang terkait.
Adalah semasa pemerintahan Raja Babilonia lama,
Hammurabi (1792-1750 SM) ketika undang-undang yang pertama dikeluarkan.
Tersohor dan dihormati, Hammurabi dikenang untuk langkahnya yang menetapkan
“aturan dan kebenaran dalam negeri”. Di sela-sela reruntuhan Babilonia kuno,
tahun 1901, ditemukan oleh sejumlah arkeolog Perancis Undang-undang Hammurabi
yang ditulis dengan huruf baji pada sebuah bongkah batu yang sangat besar. Di
situ tertera 282 buah hukum, disertai bukti bahwa ada 35 buah lainnya yang
sudah terpenggal-penggal dan hilang.
Undang-undang Hammurabi memperkenalkan
tindakan-tindakan kejahatan yang spesifik dan menetapkan hukuman-hukuman yang
spesifik pula. Sebagai contoh, seseorang yang lalai memperbaiki tanggulnya,
diwajibkan member ganti rugi kepada tetangganya yang tanahnya kebanjiran;
seorang imam perempuan boleh dibakar hidup-hidup apabila ia didapati tengah
memasuki sebuah gua tanpa izin; seorang janda dapat mewarisi harta kekayaan
suaminya dalam jumlah yang setara dengan yang diwariskan kepada anak laki-laki
mereka; dan seorang ahli bedah yang mengakibatkan kematian pasiennya, tangannya
harus dipotong. Undang-undang tersebut juga membebaskan seorang pengutang dari
utangnya apabila ia menyerahkan istri atau anaknya kepada pemberi utang selama
tiga tahun.
Undang-undang itu tidak diberlakukan sebagai hukum
semata, melainkan juga menjadi penentu dalam struktur pemerintahan. Dan, karena
raja pun berperan sebagai kepala imam, Undang-undang tersebut juga mengatur
kehidupan beragama di Babilonia.
Undang-undang Hammurabi adalah tonggak sejarah,
karena untuk pertama kalinya, hukum dipublikasikan dan diatur secara sistematis
untuk dibakukan menjadi undang-undang yang dapat dilihat oleh semua penduduk,
bukan sekadar diberlakukan demi kepentingan raja. Dalam hal ini, undang-undang
terkait menjadi perintis sistem-sistem hukum yang memayungi
masyarakat-masyarakat paling modern dalam perannya.
0 komentar:
Post a Comment