Sepanjang sejarah, ada raja baik dan ada raja yang
buruk. Ada raja yang murah hati dan bijak, namun ada juga yang berhati jahat
dan ingin membalas dendam. Namun, sampai abad ke-13, pada umumnya, hanya ada
raja-raja yang berkuasa secara mutlak. Bahkan dalam kasus raja-raja yang
mengenal kebenaran seperti Hammurabi dan Asoka sekalipun, raja tetap raja, dan
maklumatnya berperan sebagai hukum bagi seluruh penduduk negerinya. Pada
hakekatnya, semua hukum di Eropa, kecuali yang dimaklumatkan di Gereja,
diwariskan dari raja menurut kebijaksanaannya sendiri. Ia dapat memungut pajak
apabila ia menganggap itu cocok dan memenjarakan siapa pun yang berani
mengkritik dirinya.
Seorang penguasa yang amat kejam adalah Raja John
(1167-1216) dari Inggris yang menggantikan ayahnya, Richard I si Hati Singa
(Richard the Lion Heart) (1157-1199), pada tahun 1199. John berhati tamak,
tidak layak dipercaya, dan tidak cakap. Ia gagal dalam upayanya untuk
mempertahankan jajahan-jajahan Inggris di Perancis, dan ia membuat marah setiap
orang, dari paus yang bergelar Paus Tak Berdosa II sampai rakyat Inggris
sendiri, termasuk para bangsawan Inggris yang ia kenai pajak tanpa belas
kasihan. Mereka yang menentang kekuasaan John berasal dari setiap segmen
masyarakat. Akhirnya, para bangsawan dan pemilik tanah memberi dia ultimatum,
dengan didesaknya agar menyetujui tuntutan-tuntutan mereka untuk lebih banyak
mengendalikan pemerintahan yang mereka dukung melalui pembayaran pajak. Dengan
mengerahkan kekuasaan dan pengaruh mereka sendiri yang dapat dipertimbangkan,
mereka akhirnya mampu memaksa raja untuk menaruh perhatian pada
tuntutan-tuntutan mereka.
Dengan enggan, Raja John menemui mereka di sebuah
lapangan dekat Windsor yang bernama Runnymede pada 15 Juni 1215 dan ia disodori
Piagam Agung mereka atau yang dalam bahasa aslinya disebut Magna Carta. Dokumen
ini, yang mereka minta agar ditandatangani oleh raja, adalah sebuah ikhtisar
yang terdiri atas 63 bagian yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk
“memerdekakan manusia”.
“Saya tidak akan memberikan kemerdekaan yang akan
membuat saya menjadi budak!” Raja John mencemooh. Namun di bawah ancaman, ia
menandatangani piagam itu, karena para bangsawan tidak memberi dia pilihan.
Magna Carta masih diakui sebagai landasan sistem
hukum di Inggris, dan bahkan menjadi sistem hukum di banyak tempat di
dunia–termasuk Amerika Utara. Piagam ini menetapkan banyak sekali hak yang
melindungi individu, termasuk hak untuk mengadakan persidangan oleh juri, bahwa
hukuman yang dijatuhkan harus sebanding dengan tindakan kejahatan dan bahwa
pajak harus dilandaskan pada penghasilan adil dan proposional. Meskipun
demikian, yang paling penting, keberhasilan yang langgeng dari Magna Carta
adalah bahwa piagam ini memastikan bahwa raja tidak lagi lebih tinggi dari
hukum melainkan bertanggung jawab terhadap hukum dan adat kebiasaan dari negeri
itu sama seperti setiap warga yang lain.
0 komentar:
Post a Comment